Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) diturunkan. Bila sebelumnya batas atas tes swab PCR mencapai Rp495 ribu dan Rp525 ribu, maka kini harganya diinstruksikan menjadi Rp300 ribu.
Menanggapi kebijakan pemerintah yang kembali berubah ini, anggota komisi IX DPR, Alifudin, menduga para pengusaha laboratorium tes swab PCR sudah meraup keuntungan yang cukup besar. Apalagi biaya tes swab PCR sebelumnya sempat mencapai Rp900 ribu.
Menurut Alifudin, seharusnya biaya tes swab PCR ini masih bisa diturunkan. "Karena pandemik COVID-19 ini tentang kemanusiaan, baiknya semua yang ingin PCR bisa mendapat harga lebih murah lagi, atau kalau bisa digratiskan saja," kata Alifudin dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/10/2021).
Ia mengusulkan harga tes swab PCR setara dengan biaya rapid antigen yakni Rp75 ribu. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemerintah agar tegas menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang coba mengais keuntungan dari pandemik COVID-19 ini.
"Waktu rilis hasil tes juga harus disamakan. Jangan ada klasifikasi kelas ekonomi, ekspres atau yang lain," tutur dia lagi.
Mengapa pemerintah akhirnya mengubah harga tes swab PCR usai dikritik agar kewajiban tes swab dihapuskan bagi calon pengguna transportasi udara? Apakah harga tes swab PCR bakal diturunkan lagi?
