Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (Dok. Naraya Medical Centre)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Hal itu ia tegaskan karena saat ini tarif pemeriksaan RT-PCR di rumah sakit atau laboratorium masih bervariasi. 

"Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemik COVID-19," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (3/12/2021).

1. Kemenkes sudah keluarkan harga tertinggi

Laboratorium di Rumah Sakit USU sudah bisa memeriksa sampel swab tenggorok dengan metode PCR (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)

Dia menerangkan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

"Tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat," imbuhnya.

2. Tarif tertinggi PCR Rp 300 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di