Jakarta, IDN Times - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
Hal itu ia tegaskan karena saat ini tarif pemeriksaan RT-PCR di rumah sakit atau laboratorium masih bervariasi.
"Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemik COVID-19," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (3/12/2021).