Harga Tes PCR Turun, RS Atau Faskes yang Melanggar Diberikan Sanksi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan harga tersebut akan diberikan sanksi.
"Itu yang saya sampaikan tadi bahwasanya pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit-rumah sakit, laboratorium-laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR, itu diserahkan (ke) dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).
Menurut Abdul, sanksi mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, "sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium, itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota," imbuhnya.
1. Hasil tes PCR maksimal keluar 1 x 24 jam
Pada kesempatan ini, Abdul Kadir juga menegaskan, sesuai surat edaran yang sudah keluar, hasil tes PCR maksimal keluar 1x24 jam, dengan harga Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.
"Artinya, kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apa pun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak (1x24 jam)," ucap Abdul.