Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan harga tersebut akan diberikan sanksi.
"Itu yang saya sampaikan tadi bahwasanya pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit-rumah sakit, laboratorium-laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR, itu diserahkan (ke) dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).
Menurut Abdul, sanksi mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, "sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium, itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota," imbuhnya.