Pemasangan alat kontrasepsi oleh Kepala BKKBN, DR. (H.C), Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K). (Dok. BKKBN)
BKKBN pun membuat 10 pokok perubahan program kerja untuk mengawal ibu hamil dan mendampingi keluarga indonesia dalam setiap aspek kehidupan, yang dilakukan dengan cara pendataan dan penapisan, pendampingan, pemantauan serta audit kasus.
Sepuluh pokok perubahan tersebut meliputi:
1. Pendataan keluarga berisiko tinggi (risti) stunting melalui Pendataan Keluarga dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA);
2. Pendampingan semua keluarga risti stunting oleh kader KB, PPKBD dan Sub PPKBD;
3. Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana jamban dan air bersih;
4. Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana rumah sehat;
5. Pendampingan dan penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan dan asupan gizi oleh kader sehat, PPKBD sub PPKBD, PKK dan dasa wisma;
6. Pendampingan dan penapisan kesehatan reproduksi semua remaja/pemuda 3 bulan pranikah;
7. Penapisan, pendampingan semua PUS/ keluarga dengan ibu hamil;
8. Pendampingan, penapisan keluarga dengan PUS setelah persalinan untuk pemberian ASI ekslusif dan KB PP oleh kader sehat, PPKBD di bawah bidan;
9. Penapisan, pendampingan keluarga dengan 1.000 HPK: pemantauan tumbuh kembang dan penggunaan Kontrasepsi yang dilakukan oleh bidan, dibantu kader sehat, PPKBD, Sub PPKBD, PKK, dasa wisma;
10. Komponen pendukung audit kejadian stunting di tingkat kecamatan dengan pembangunan sistem IT/IOT/aplikasi baru pendukung rencana aksi oleh camat dibantu PKB, PLKB, pimpinan puskesmas, dan pakar.