Jakarta, IDN Times - Situs Warisan Dunia atau yang dikenal sebagai UNESCO telah mengakui batik sebagai salah satu warisan dunia yang berasal dari Indonesia pada 2 Oktober 2009. Sejak hari itu, 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional di Indonesia.
“Batik itu sebetulnya merupakan bagian dari siklus hidup masyarakat Indonesia, mulai dari bayi sampai meninggal pasti mengenakan batik,” ujar Aktivis dan Ketua Galeri Yayasan Batik Indonesia (YBI), Tumbu Ramelan dalam acara webinar bertajuk Merayakan Hari Batik Nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Kok Bisa, Kamis (1/10/2020).
Namun, sayangnya pemerintah dinilai masih kurang berperan dalam upaya pelestarian batik Indonesia. Hal ini tercermin dari regulasi pemerintah mengenai batik hanya ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 106 tahun 2013 mengenai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Tumbu Ramelan sangat menyayangkan tidak ada peraturan pemerintah lainnya mengenai batik. Penyebutan batik dalam peraturan tersebut juga hanya sekilas dan disamakan dengan makanan rendang, sate klatak, dan makanan tradisional lainnya.