Jakarta, IDN Times - Nasib eks Dirut PT PLN, Sofyan Basir akan ditentukan dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim akan menentukan apakah mantan Dirut PT BRI itu terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Sofyan pukul 10:00 WIB.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (7/10), jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman bui lima tahun dan denda Rp200 juta.
Pertemuan itu untuk membahas pembangunan PLTU Riau-1, di mana pada praktiknya turut melibatkan suap. Proyek itu memang belum terealisasi dan baru membahas mengenai proses kesepakatan Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, ia dan kliennya tidak memiliki persiapan khusus.
"Kami hanya ingin mendengarkan saja (apa vonis hakim)," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada pagi ini melalui pesan pendek.
Lalu, apa saja poin-poin penting yang muncul selama persidangan bergulir?