Kolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)
Salah satu fakta yang terungkap di persidangan yakni tubuh Handi dan Salsabila dibuang ke sungai karena instruksi langsung dari Kolonel (Inf) Priyanto. Padahal, dua bawahan Priyanto yakni Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A. Sholeh, sempat mengusulkan agar mereka kembali membawa dua tubuh korban ke puskesmas terdekat. Namun, Kolonel Priyanto justru memarahi keduanya.
"Terdakwa mengatakan, 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata, 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa, 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan di awal persidangan.
Oditur Militer Wirdel mengatakan, usai Priyanto dan saksi kedua membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai, mereka melanjutkan perjalanan ke Sleman, Yogyakarta. Selama di perjalanan, Priyanto sempat menanyakan apakah insiden tabrakan itu sudah masuk berita di media sosial.
"Terdakwa juga meminta kepada saksi dua dan tiga bahwa kejadian ini rahasia. Hanya kita bertiga yang tahu. Dijawab oleh saksi dua dan tiga 'siap bapak," ungkap Wirdel menirukan pernyataan dua bawahan Priyanto yang ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Lalu, ketika berada di rumah saksi 2, ia memberikan uang senilai Rp1 juta kepada saksi 3. Saksi 2 mengatakan, uang itu pemberian dari Kolonel Priyanto.
Kemudian, Kolonel Priyanto menyadari bahwa insiden di Nagreg di mana jasad dua korban tidak ditemukan, menjadi viral dan ditayangkan di stasiun televisi nasional. Bahkan, ada video amatir yang merekam Priyanto dan dua bawahannya mengevakuasi jenazah korban untuk dimasukan ke dalam mobil Isuzu Panther warna hitam milik Priyanto.