Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin, (19/9/2022). Pemanggilan ini jadi yang pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Komisi antirasuah resmi mengumumkan Enembe menjadi tersangka pada 14 September 2022 lalu bersama sejumlah kepala daerah lain di Papua. Alex turut membantah penetapan status Enembe sebagai tersangka merupakan tindak kriminalisasi.
"Narasi yang dikembangkan saat ini KPK melakukan kriminalisasi hanya karena menyangkut uang Rp1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini kepada saudara-saudara saya yang di Papua dan kepada penasihat hukum bahwa proses penyelidikan baru terbatas Rp1 miliar, itu adalah yang bisa kami klarifikasi terhadap saksi dan dokumen," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada hari ini di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Hari ini suratnya (pemanggilan untuk diperiksa) akan kami layangkan," tutur dia lagi.
Komisi antirasuah memberikan keleluasaan bagi Enembe untuk diperiksa di Jayapura, Papua dan bukan di Jakarta. Namun, Alex meminta agar Enembe bersikap kooperatif dan membuat situasi di Jayapura kondusif. Sebab, pada Selasa, (20/9/2022), dikabarkan akan ada aksi protes besar-besaran dari warga lokal yang tak terima Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah.
"Mohon, nanti Pak Lukas dan penasihat hukum untuk hadir di KPK atau kalaupun misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan," katanya.
Apa saja bukti-bukti yang dimiliki oleh komisi antirasuah terkait dugaan perbuatan korupsi Enembe?