Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (15/8/2022), bakal mengumumkan keputusan akhir mereka terkait pengajuan perlindungan dalam peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada dua pihak yang mengajukan perlindungan.
Pertama, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kedua, Bharada Richard Eliezer, ajudan Sambo. Mereka berdua memasukkan pengajuan perlindungan secara resmi pada 14 Juli 2022 lalu.
Namun, pada 8 Agustus 2022, melalui eks pengacaranya, Deolipa Yumara, Richard kembali mengajukan perlindungan baru dan status saksi pelaku (justice collaborator).
Berdasarkan undangan yang diterima oleh IDN Times, keterangan terkait keputusan akhir pengajuan perlindungan, bakal langsung diumumkan oleh pimpinan LPSK.
"Keterangan akan disampaikan oleh pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 mulai pukul 13:00 WIB, bertempat di kantor LPSK," demikian undangan yang diterima oleh IDN Times pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
Sikap LPSK ini menjadi penting karena sebagai lembaga negara, mereka dapat memberikan perlindungan fisik tidak saja baik individu yang meminta perlindungan, tetapi juga keluarganya.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sudah menyampaikan Putri tidak membutuhkan perlindungan dari instansi yang ia pimpin. Mengapa ia dapat mengambil kesimpulan demikian?