Jakarta, IDN Times - Momen yang ditunggu publik terkait nasib sistem pemilihan umum bakal terjadi pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi bakal memutuskan soal gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pengucapan putusan bakal dilakukan pada pukul 09.30 WIB. "Untuk perkara nomor 114 sudah diagendakan, pengucapan putusan hari Kamis pada 15 Juni 2023 pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar kepada media di MK pada 12 Juni 2023 lalu.
Ia menepis bahwa MK sengaja menunda-nunda untuk mengumumkan gugatan tersebut ke publik. Perkara itu, kata Fajar, sudah selesai pada 31 Mei 2023 lalu. Saat itu, agendanya penyampaian kesimpulan pada para pihak.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah individu. Beberapa di antara mereka berasal dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para penggugat berharap MK menetapkan di dalam UU Pemilu, pesta demokrasi itu dilakukan dengan proporsional tertutup.
Bila gugatan itu dikabulkan oleh hakim konstitusi, maka dalam Pemilu 2024 nanti, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga ketum parpol memiliki kendali penuh dan menetukan siapa yang berhak duduk di parlemen.