Jakarta, IDN Times - Hari ini, Rabu (17/7) menjadi momen yang ditunggu oleh publik dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Polri akan mengungkap laporan akhir penyelidikan teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Walau sejak awal tim yang dibentuk oleh Polri itu sudah diragukan akan mampu mengungkap pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada Novel, tapi toh mereka tetap bekerja dalam kurun waktu selama enam bulan. Kecemasan itu disampaikan oleh Wadah Pegawai KPK ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times pada Jumat (12/7) lalu di gedung lembaga antirasuah.
"Bagi kami mau apa pun bentuknya, entah itu rekomendasi atau apa, bagi kami pelakunya ditangkap, diungkap siapa pelaku, motifnya apa dan diadili. Itu saja. Kami gak menuntut hal yang berat-berat kok," kata Ketua WP, Yudi Purnomo ketika itu.
Sebab, bagi WP dan Novel sudah terlalu lama kasusnya tak diungkap. Total sudah 821 hari kasus itu berlalu tanpa diketahui siapa pelaku penyiram air keras yang nyaris merenggut indera penglihatan Novel.
Laporan akhir sudah diserahkan oleh TGPF pada Senin (8/7) lalu ke Polri. Sayangnya, laporan yang sama tidak diserahkan juga ke pimpinan KPK. Menurut keterangan dari Polri, laporan akan disampaikan pukul 12:00 WIB. Apa sih sebenarnya isi laporan itu secara umum?