Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Komnas Perempuan juga mencatat 17 kasus perbudakan seksual, pada kurun waktu yang sama, yang sebagian besarnya dilakukan oleh suami dan anggota keluarga suami. Andy mengungkapkan ada juga kasus perbudakan seksual yang dilakukan oleh teman dan orang yang tidak dikenal oleh korban.
Di dalam tindakan ini, korban disekap atau dibuat tergantung sehingga tidak dapat melepaskan dirinya, termasuk dengan menggunakan jerat utang ataupun pengaruh obat-obatan, dan dimaksudkan untuk secara terus-menerus digunakan untuk melayani kebutuhan seksual pelaku.
Dia mengatakan, kasus serupa ini tidak dapat hanya diproses dengan pasal tentang perkosaan. Sayangnya, persoalan perbudakan seksual hanya ditemukan dalam UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dimana perlu terpenuhi unsur sistematis atau meluas.
"Penguatan payung hukum melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat memberikan penguatan pada akses keadilan, sekaligus pemulihan bagi korban," kata Andy.