IDN Times/Anjani Eka Lestari
Selalu menjadi pertanyaan, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Dikutip dari nu.or.id, menangis tidak termasuk dari yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bisa kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari, dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
menangis tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.