Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Jakarta, IDN Times - Penilangan sepeda motor lewat kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini sudah memasuki hari keempat. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memaparkan data penilangan pada Senin (3/2) kemarin. Di mana, ada 161 pengendara yang ditilang.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, sejumlah 91 pelanggaran," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (4/2).

1. Pelanggar mengalami penurunan dibanding hari pertama dan kedua

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menjelaskan, pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi di jalur busway tepatnya di halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta. Kamera ETLE di sana berhasil mencapture 54 pelanggar.

"Terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelas Fahri.

Dari data tersebut, Polisi memastikan jumlah pengendara mengalami penurunan. Di antaranya, pada Sabtu (1/2) ada 167 pelanggar dan Minggu (2/2) ada 174 pelanggar.

2. Sebanyak 45 kamera ETLE telah dilengkapi fitur tilang sepeda motor

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf (Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan, ada 45 kamera ETLE yang sudah dilengkapi dengan fitur tilang sepeda motor.

Kamera itu akan menindak pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, setop line dan menggunakan handphone di jalan.

Fitur itu ditempatkan di beberapa titik seperti Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah mada, Medan Merdeka Barat, Thamrin-Sudirman dan Blok M. Kemudian di Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, Bandara Halim, Jalan Rasuna Said Kuningan, DI Panjaitan hingga Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

"Jadi bertahap kita melakukan penambahan (kamera ETLE). Kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran. Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT (jalan layang non tol) Casablanca. Itu nanti akan kita pasang," ujarnya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

3. Denda paling tinggi mencapai Rp750 ribu

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya, Fahri memaparkan denda para pelanggar sepeda motor. Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pengendara yang tidak memakai helm, terancam hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

Bagi mereka yang melanggar marka jalan, terancam penjara dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Sementara, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena menggunakan handphone, terancam penjara tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Editorial Team