Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Pendapat Luqman tersebut menanggapi terkait usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengusulkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024 ke Komisi II DPR RI. Beberapa pihak menilai tanggal tersebut dipersepsikan dengan aksi 212.
Luqman mengingatkan, dalam sejarah politik Indonesia, politisasi identitas dan SARA terbukti pernah mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kurun 1945-1965.
Menurut Luqman, dalam salah satu rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juni 2021, pernah menyepakati 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Kesepakatan ini harus diubah karena ternyata 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati umat Hindu. PKB setuju dengan perubahan itu, karena bagi PKB tanggal coblosan pemilu tidak boleh berbarengan dengan hari besar keagamaan," ujar dia.