Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Jawa Timur paling aktif dalam menangani kasus TPPO

  • Kendala sistemis seringkali jadi penghambat pemberantasan TPPO

  • Pemerintah menyelidiki 843 kasus perdagangan orang pada 2024

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hari Sadar Perdagangan Manusia atau National Human Trafficking Awareness Day diperingati setiap tanggal 11 Januari. Berdasarkan data Pusat Informasi Nasional (Pusiknas) Polri per 19 September 2025, tercatat korban paling banyak adalah perempuan.

"Korban paling banyak berusia kurang dari 51 tahun dan perempuan. Polda Jatim paling banyak melakukan penindakan,” demikian tertulis dalam data Pusiknas Polri, dikutip Minggu (11/01/2026).

Adapun karakteristik korban perdagangan orang, Pusiknas merinci, lebih dari separuh korban yaitu 69,7 persen adalah perempuan, sementara 25,09 persen adalah laki-laki. Sedangkan berdasarkan umur, sebanyak 21,56 persen adalah anak-anak dan remaja di bawah 20 tahun, 31,78 korban berusia di atas 51 tahun, dan 27,5 persen berada dalam rentang 21-30 tahun.

1. Kasus terbanyak di Jawa Timur, disusul Jawa Barat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur tercatat paling aktif dalam menangani kasus dengan total 56 kasus dan 66 korban sepanjang periode Januari-September 2025.

Diikuti oleh Jawa Barat berjumlah 44 kasus dan 56 korban, serta Jawa Tengah dengan 23 kasus dan 27 korban.

Secara kumulatif, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban.

2. Upaya penegakan hukum sering hadapi kendala sistemik

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati demikian, dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, upaya penegakan hukum seringkali menghadapi kendala sistemik. Koordinasi antar lembaga yang tidak efektif dan ketiadaan basis data terpusat dilaporkan menghambat pemberantasan serta menyebabkan data yang dilaporkan tidak lengkap dan berpotensi tumpang tindih.

"Koordinasi antar lembaga yang tidak efektif dan ketidakhadiran basis data terpusat telah menghambat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta pengumpulan data yang komprehensif," tertulis dalam laman resmi tersebut.

3. Catatan Polri dalam dua tahun terakhir

Ilustrasi perdagangan manusia. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, berdasarkan catatan Polri di dua tahun sebelumnya, pada 2024, pemerintah menyelidiki 843 kasus perdagangan orang, turun dari 1.061 kasus pada 2023. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 355 kasus perdagangan seks, 6 kasus di industri perikanan, dan 482 kasus lainnya yang melibatkan eksploitasi pekerja migran atau anak-anak. Pemerintah melaporkan, menuntut 400 terduga pelaku pada 2024.

Namun, menurut Kedutaan Besar Amerika Serikat, pemerintah tidak memberikan data putusan pengadilan atau hukuman bagi pelaku yang divonis berdasarkan UU PTPPO pada 2024. Jaksa dilaporkan lebih sering menggunakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2017, karena batas bukti yang lebih rendah, seperti dalam satu kasus IUU Fishing yang melibatkan 75 korban, nakhoda kapal dihukum berdasarkan undang-undang non-PTPPO.

Editorial Team