Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar mengatakan Novel Baswedan masih terus difitnah karena kasus teror air kerasnya tak pernah diungkap oleh pihak kepolisian. Padahal, teror yang terjadi pada 11 April 2017 lalu nyaris merenggut kedua indera penglihatannya. 

Kini, ia harus kembali menjadi korban usai dilaporkan oleh politikus Dewi Tanjung telah membohongi publik disiram air keras. Dalam opini Dewi, Novel tak benar-benar disiram air keras. Buktinya, wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tetap mulus. 

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menjadi tumpuan harapan, malah terus memberikan tambahan waktu kepada Polri untuk mengusut teror tersebut. Padahal, dengan adanya tambahan tenggat waktu membuktikan kepolisian tak mau mengungkap teror air keras tersebut. 

"Negara tidak bekerja, malah selalu lempar janji dari satu tim ke tim yang lain, dari satu jadwal deadline ke satu jadwal deadline yang lain. Tapi, sebetulnya gak ada yg bergerak maju dari kasus Novel itu sendiri," ujar pria yang ikut tergabung dalam tim advokasi bagi Novel Baswedan di area Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11). 

Lalu, bagaimana pandangan Haris mengenai laporan Dewi terhadap kliennya itu?

1. Novel Baswedan adalah korban fitnah dan kesehatan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Haris, tanpa perlu ada laporan Dewi Tanjung, Novel sudah menjadi korban. Kedua indera penglihatannya tidak akan bisa kembali berfungsi normal usai disiram air keras. Selain itu, ia juga menjadi korban dari fitnah yang keji. 

Negara pun, kata Haris terkesan diam dan membiarkan situasi seperti itu berlarut-larut. 

"Negara itu tidak bekerja dan selalu lempar janji dari satu tim ke tim yang lain. Dari satu jadwal deadline ke satu jadwal deadline yang lain," kata Haris pada sore tadi. 

Presiden Jokowi sempat mengungkap tim teknis yang menindak lanjuti laporan TGPF bentukan Polri hanya diberi waktu selama tiga bulan atau jatuh pada (31/10). Namun, begitu Tito Karnavian digeser menjadi Menteri Dalam Negeri, tenggat waktu itu kembali mundur. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberi tambahan waktu hingga awal Desember. Kapolri baru Jenderal (Pol) Idham Azis sempat mengatakan pengungkapan kasus Novel menunggu ditunjuknya Kabareskrim baru. Dalam hal itu, lagi-lagi Novel menjadi pihak yang paling dirugikan. 

2. Novel kembali difitnah karena pengungkapan kasusnya tidak pernah jelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di