Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rahmat Bagja tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,637 miliar berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nilai tersebut merupakan total kekayaan setelah dikurangi utang senilai Rp1,9 miliar. Adapun total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp8,537 miliar.
Dalam laporan LHKPN, aset terbesar Rahmat Bagja berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6,175 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Salah satu aset bernilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 230 meter persegi/180 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dengan nilai Rp2,2 miliar. Selain itu, Bagja juga memiliki tanah dan bangunan seluas 133 meter persegi/80 meter persegi di Bogor senilai Rp2,1 miliar.
Sementara beberapa aset lainnya berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai ratusan juta rupiah. Seluruh properti tersebut tercatat berasal dari hasil sendiri.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Ketua Bawaslu RI itu memiliki total aset kendaraan senilai Rp644,5 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit motor Honda Beat tahun 2020 senilai Rp11,5 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenyx tahun 2024 senilai Rp633 juta.
Selain kendaraan, Rahmat Bagja juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta.
Dalam laporan yang sama, Rahmat Bagja tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,122 miliar. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,9 miliar sehingga total kekayaan bersih yang dimiliki menjadi Rp6,637 miliar.
Data LHKPN merupakan laporan kekayaan yang wajib disampaikan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.