Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia tak lagi mendekam di balik Lapas Sukamiskin, Bandung.
Terpidana kasus korupsi e-KTP ini nantinya bakal bebas murni pada 2029. Namun, politikus Golkar itu masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” imbuh dia.
IDN Times merangkum laporan harta eks Ketua DPR RI ini dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).