Jakarta, IDN Times - Setelah bekerja selama sekitar tiga pekan, tim gabungan yang bertugas untuk mencari tahu mengapa buronan Harun Masiku bisa tak tercatat di Kemenkum HAM akhirnya menyampaikan laporan dari hasil investigasinya. Tim gabungan itu terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Kemenkominfo, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan Kemenkum HAM.
Hasilnya seperti yang sudah diprediksi, tim gabungan itu menilai tidak ada kekeliruan yang disengaja oleh Kemenkum HAM sehingga kader PDI Perjuangan itu bisa tidak tercatat melintas masuk dari Singapura ke Indonesia. Tim mengklaim ada permasalahan di server lokal pc konter terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
"Akibatnya data dari server konter itu tidak terkirim ke server Pusdakim di Ditjen Imigrasi. Hal itu disebabkan adanya kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) V.1 ke SIMKIM V.2," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Tim, Sofyan Kurniawan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (19/2) di kantor Kemenkum HAM.
Ia bahkan menyebut bukan data mengenai Harun saja yang tidak diterima oleh Kemenkum HAM pusat, melainkan juga 120.660 data perlintasan orang lainnya di Terminal 2F. Itu artinya data yang tidak tercatat dimulai pada tanggal 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
Sementara, Harun diketahui kembali dari Singapura ke Indonesia pada (7/1) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada (9/1) lalu. Artinya, ketika komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (8/1) lalu, Harun terkonfirmasi sudah berada di Indonesia.
"Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang antas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada (7/1)," ungkapnya lagi.
Lalu, mengapa bisa terjadi permasalahan pada server di konter di terminal 2F? Mengapa Harun begitu sulit ditangkap padahal kini ia sudah berada di Indonesia?