Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Hasil gelar perkara yang dilakukan selama sekitar sembilan jam itu memutuskan bahwa belum ada saksi atau terlapor yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dikutip Kompas.com, (24/1), kepolisian mengaku masih berupaya untuk melengkapi bukti dan saksi untuk gelar perkara selanjutnya. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus menuturkan bahwa Polda Jawa Barat perlu melengkapi sejumlah hal untuk penetapan tersangka. Menurut Yusri, Polisi sangat berhati-hati dan profesional dalam mengungkap kasus ini supaya bisa terang dan sesuai dengan pasal yang disangkakan.