Pembentukan Pansus Haji DPR
4. Siskohat dan Siskopatuh
1. Sistem komputerisasi haji terpadu tidak terjamin keamanannya, karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, bank penerima setoran penyelenggara haji khusus, sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji.
2. Sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak ada audit terhadap sistem secara berkala dan terbuka. Selain itu, terlalu banyak juga pemangku kepentingan yang dapat mengakses sehingga rawan diintervensi dan membuka peluang orang yang belum berangkat haji dapat berangkat haji tanpa antrean.
3. Lemahnya pengawasan terhadap tim verifikator yang ditandai dengan adanya jemaah haji yang tidak sesuai dengan siskohat serta celah perubahan data.
5. Pendaftaran
1. Di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan.
Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.
2. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.
Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.
6. Nilai Manfaat
Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.
7. Jemaah Cadangan Lunas Tunda
Jumlah jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30% dari kuota haji nasional. Seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya.