Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times / Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus perintangan penyidikan KPK dan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam eksepsinya pada persidangan Jumat (21/3/2025), Hasto mengaitkan pemecatan Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo dari PDIP dengan kasus yang menjeratnya.

Hasto mengaku mendapatkan tekanan yang besar setelah hadir dalam podcast Akbar Faisal Uncensored bersama Connie Rahakundini. Khususnya pada 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi.

"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, meminta agar saya mundur, tak boleh melakukan pemecatan, atau akan ditersangkakan dan ditangkap," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menegaskan ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Saat itu, dia sedang bersiap ibadah natal bersama keluarganya.

"Akhirnya pada 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya, dibocorkan lebih dulu ke media. Sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka, bertepatan dengan malam natal, saat kami sedang merencanakan ibadah misa natal setelah hampir lima tahun tidak bisa merayakan bersama keluarga secara lengkap," ujarnya.

Menurutnya, ada partai lain yang pernah mendapatkan tekanan dengan kasus hukum seperti yang dialaminya. Bahkan hal itu membuat pimpinan partai berganti.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pergantian pimpinan partai, menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," ujarnya.

Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar