Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.57.jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Hasto Klaim Dapat Tekanan Pertama Kali Setelah Menolak Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia

  • Penolakan Terhadap Israel Selaras dengan Sikap Pemerintah dan Membuat Indonesia Disanksi

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim tekanan kepada dirinya didapat pertama kali setelah ia menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 yang sempat akan digelar di Indonesia.

"Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran kesebelasan Israel," ujar Hasto saat membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Hasto kemudian mengaitkan hal tersebut dengan aspek ideologis dan historis PDIP. Selain itu, penolakan tersebut selaras dengan sikap pemerintah menolak Israel dalam ASIAN Games di Jepang.

Penolakan itu membuat Indonesia disanksi. Kemudian, Indonesia mempelopori Games of The New Emerging Forece (Ganefo) dan didirkan Stadion Gelora Bung Karno.

"Dengan demikian, eksistensi Gelora Bung Karno berkaitan erat dengan sikap penolakan terhadap Israel.  Meskipun sikap kritis PDI Perjuangan tersebut mengakibatkan penurunan elektoral partai, namun kebenaran adalah kebenaran yang tidak bisa ditransaksikan, selain harus untuk diperjuangkan," ujar dia.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editorial Team