Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-25 at 17.10.25.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim telah mengetahui akan divonis antara 3,5 sampai 4 tahun penjara sejak April 2025. Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ujar Hasto, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tidak terbukti, tapi suapnya terbukti. Hasto tetap membantah pernyataan Hakim bahwa dirinya menalangi Rp400 juta suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujarnya.

"Meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati. Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama 750 juta, tapi kemudian dikatakan 400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu," imbuhnya.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

Editorial Team