Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tak pernah menyetujui kebijakan di luar hukum. Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang Duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hasto mengatakan, dirinya menjadi korban kesepakatan antara Wahyu Setiawan yang dilakukan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku. Ia membantah baik sebagai personal maupun Sekjen Partai pernah menyetujui hal-hal di luar hukum.
“Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” ujar Hasto, Jumat (18/7/2025).
Hasto menilai selama persidangan tak pernah terbukti adanya niat jahat yang ia lakukan. Selain itu, Hasto merasa gak mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara ini.
“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.