Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Laporan disampaikan ke Dewas KPK pada Rabu (19/2/2025). Hasto diwakili kuasa hukumnya, Johanes Tobing.

"Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti," ujar Johanes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Johannes menjelaskan Rossa diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik. Salah satunya mengintimidasi mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang menjadi saksi kasus ini.

“Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertedi luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujar Johannes.

Selain itu, Johannes menyinggung dugaan ajudan Hasto, Kusnadi, dibohongi, saat aset Hasto disita.

“Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” ujar Johannes.

Ia berharap Dewas KPK bisa memproses laporan ini. Sebab, ini bukan pertama kalinya Rossa dilaporkan.

“Jadi mohon dengan sangat ya. Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” ujar Johannes.

Editorial Team

EditorAryodamar