Jakarta, IDN Times - Wahana Visi Indonesia menegaskan, pernikahan usia dini atau usia anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk memiliki kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
Pernikahan anak menjadi sorotan setelah kemunculan Aisha Weddings, yakni wedding organizer yang mengajak perempuan untuk menikah di usia 12 sampai 21 tahun. Di dalam flyer dan website yang kini sudah dihapus, juga termuat ajakan untuk mengirimkan informasi berupa foto dan data pribadi. Hal ini rentan disalahgunakan dan berpotensi melanggar privasi anak.
Child Protection Team Leader Wahana Visi Indonesia Emmy Lucy Smith mengungkapkan, saat ini kampanye yang harus dilakukan adalah stop pernikahan anak, alih-alih mendorong terjadinya pernikahan anak.
"Negara tegas dalam menindak pihak-pihak yang kontraproduktif terhadap hal tersebut," ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (11/2/2012).