Jakarta, IDN Times - Baru saja kasus pernikahan dini bocah SMP di Bantaeng mereda, publik kembali dikejutkan oleh rencana pernikahan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Mempelai perempuan adalah bocah Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun, sementara mempelai laki-laki berusia 21 tahun. Kendati telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pernikahan keduanya kabarnya tetap dilangsungkan.