Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Baru saja kasus pernikahan dini bocah SMP di Bantaeng mereda, publik kembali dikejutkan oleh rencana pernikahan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.

Mempelai perempuan adalah bocah Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun, sementara mempelai laki-laki berusia 21 tahun. Kendati telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pernikahan keduanya kabarnya tetap dilangsungkan.

1. Pernikahan dini harus dihapuskan

Default Image IDN

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, budaya pernikahan dini harus dihapuskan. Salah satu bentuk perlindungan pada anak adalah tidak membiarkannya melangsungkan pernikahan dini.

"Jangan menikah di usia dini atau di bawah usia 18 tahun," ujar Puan di Kantor Kemenko PMK, Selasa (8/5).

2. Diperlukan kesadaran semua pihak

Editorial Team

Tonton lebih seru di