Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan membuat sejumlah aturan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. Aturan tersebut meliputi pembatasan jam operasi dan kawasan yang dilarang menggunakan otopet atau skuter listrik.
Kebijakan ini dibuat usai sejumlah persoalan penggunaan skuter listrik Grabwheels bermunculan mulai dari rusaknya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) hingga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas.