Menurut Zainut, seharusnya untuk menangkal ajaran radikalisme harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, baik melalui pendekatan persuasif, edukatif, maupun konseling keagamaan yang intensif. Sebab itu, MUI mengimbau semua pihak hendaknya menempatkan masalah ini sebagai sesuatu hal yang wajar, proporsional, dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rektorat UIN (Sunan Kalijaga Yogyakarta) yang memiliki otoritas dan kewenangan mengatur kampusnya, baik melalui berbagai penerapan peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma susila, dan undang-undang yang ada. Juga melalui berbagai pendekatan dan solusi yang komprehensif, maslahat dan bermartabat," kata Zainut.
MUI, kata Zainut, yakin masyarakat tidak berharap kampus menjadi tempat penyebaran radikalisme, liberalisme, dan tempat yang menanamkan sikap phobia terhadap Islam. Sebaliknya, semua berharap kampus menjadi tempat persemaian nilai-nilai ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan Islam yang rahmatan lil alamiin.