Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, kapasitas pengolahan limbah medis COVID-19 yang dimiliki Indonesia tidak sebanding dengan peningkatan limbah itu sendiri. Bahkan, menurut dia, baru 4,1 persen rumah sakit yang memiliki fasilitas insinerator yang berizin.
“Kemudian di seluruh Indonesia baru ada 20 pelaku usaha pengolahan limbah, yang terpenting adalah disampaikan Ibu Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), hampir semuanya itu masih terpusat di Pulau Jawa. Jadi distribusi yang belum merata,” kata Laksana dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Insinerator adalah alat untuk membakar limbah dan sebenarnya sudah ada di banyak fasilitas kesehatan. Hanya saja, masih ada alat yang belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga relaksasi perizinan dilakukan.