Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Kemudian pada 1956, di tiap kantor Polisi Provinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No 20/XIII/1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan-kesatuan/kantor-kantor polisi karesidenan, selanjutnya pada tingkat kabupaten dibentuk pula seksi-seksi lalu lintas dengan berdasar pada order KKN tersebut.
Kemudian pada periode 1959 -1965, terjadi perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dan setelahnya terjadi pergantian pimpinan polisi dari Menteri Muda Kepolisian RS Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur. Ini kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.
Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas/PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk di dalamnya perintis polisi wanita dan polisi umum, tanpa mengurangi tugas-tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya hingga pada 14 Februari 1964.
Dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64, Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini, reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat untuk pertama kali.
Dalam perkembangan selanjutnya, dirintislah pendidikan kejuruan kader-kader Polantas bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah dikirimnya beberapa perwira polisi ke Amerika, yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA), untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.
Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi pada 1962. Ini diikuti oleh 40 siswa polisi lalu lintas komisaris di Jawa dan Bali. Setelahnya, mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR.
Adanya kesatuan PJR di dalam tubuh Polri termsusk polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.
Pada 1965, disusunlah undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 3 Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan polantas terus dikembangkan. Tugas operasional lolisi lalu lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain.
Di samping itu, dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia, polisi lalu lintas selalu berperan aktif. Pada masa sekarang ini, Direktorat Lalu Lintas telah menyusun program Pembangunan Polisi Lalu Lintas lima tahun ke depan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri.
Maksud dan tujuannya agar masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.