Halte Dukuh Atas selesai direnovasi. (Dok. Humas TransJakarta)
Sebelumnya, PT Transjakarta merilis larangan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan Transjakarta melalui instagram resminya. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas, ketertiban umum, situasi kondusif, dan kenyamanan pelanggan di lingkungan Transjakarta dan berlaku di sejumlah atribut Transjakarta meliputi armada, halte, bus stop, akses masuk dan keluar halte, serta jembatan penyeberangan dan penghubung.
Pertama, pelanggan dilarang melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun di lingkungan Transjakarta.
Kedua, dilarang melakukan aktivitas politik di lingkungan Transjakarta melalui siaran langsung maupun tidak langsung di media sosial.
Ketiga, dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan Transjakarta.
Keempat, penumpang dilarang melakukan swafoto, swavideo, foto bersama, dan/atau video bersama pada saat mengenakan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye pemilu di lingkungan Transjakarta.
Kelima, dilarang melakukan orasi politik di ingkungan Transjakarta. Terakhir, dilarang menggunakan lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik.