Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)
Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Kecelakaan helikopter di Bali disebabkan terlilit tali layangan, menurut Ketua KNKT
  • Provinsi Bali sudah melarang naikan layang-layang di sekitar Bandara Ngurah Rai
  • Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan lebih intensif bahaya layangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satu unit Bali Heli Tour PK-WSP jatuh di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/2024) siang. Kecelakaan ini disebabkan karena helikopter terlilit tali layangan.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan, layang-layang memang membahayakan bagi penerbangan, baik helikopter maupun jet.

"Apalagi yang besar sangat membahayakan baik helikopter ataupun pesawat, baik jet maupun baling-baling. Tulangan yang terbuat dari bambu bisa merusak mesin pesawat dan baling-baling," ujar Soerjanto saat dihubungi IDN Times.

1. Provinsi Bali sudah ada larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya di Bandara

Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Soerjanto mengatakan, di Provinsi Bali sebenarnya sudah ada larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya di sekitar Bandara Ngurah Rai.

Larangan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 9 tahun 2000. Ketinggian dan lokasi memainkan layang-layang pun diatur dalam Pasal 2 yang menjelaskan larangan menaikkan layang-layang.

Layang-layang dan permainan sejenisnya dilarang dinaikan dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara, dilarang dinaikan antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki, dan dilarang dinaikan di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki.

Kemudian, dalam Pasal 8 disebutkan, apabila ada yang melanggar, maka para pelanggar akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.

2. Kecelakaan akibat terlilit tali layangan

Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menerima laporan kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT Whitesky Aviation di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) siang. Kecelakaan ini akibat terlilit tali layangan.

"Saat ini inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. Pihak PT Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian," kata dia.

Atas kejadian ini, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan penjabat (pj) gubernur serta kepala daerah di wilayah Bali agar tidak membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.

3. Seluruh korban bisa dievakuasi

Bali Heli Tour PK-WSP crash landing di area tebing Pantai Suluban (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara, seluruh korban dapat dievakuasi dan dalam kondisi selamat. Pilot helikopter diketahui bernama Dedi Kurnia dan Oki sebagai kru.

Kemudian, penumpang yang merupakan wisatawan adalah Russel James Harris asal Australia, Eloira Decti Paskilah asal Indonesia, dan Chriestope Pierre Marrot Castellat asal Australia.

Editorial Team