Jakarta, IDN Times - Dokter Ryan Helmi, suami dokter Letty Sultri divonis hukuman penjara seumur hidup, dalam kasus penembakan istrinya itu. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api ilegal.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Helmi menembak istrinya tergolong kejam dan sadis.
Sedangkan hal meringankan, Helmi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Tim pengacara Helmi maupun jaksa penutut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
JPU sebelumya menuntut Helmi hukuman mati. Jaksa menyebut Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Pembunuhan dokter Letty disebut-sebut berawal dari kekerasan rumah tangga. Penembakan terjadi di tempat klinik di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017. Saat itu Helmi mendatangi istrinya di dalam Klinik Azzahra dan menembaknya hingga enam kali ke tubuh Letty.
Mengenang kasus ini, berikut empat fakta pembunuhan dokter Letty: