Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, M Kabul Budiono, menjelaskan perihal penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Kabul menjelaskan, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang tersebar di media bersifat rahasia. Hal itu hanya boleh diketahui oleh Dirut dan Dewan Pengawas.
Menurut dia, SPRP belum berarti menjadi surat pemecatan. Kabul melanjutkan, apabila Dirut bisa memberikan pembelaan, lalu diterima oleh Dewan Pengawas, maka Dirut tersebut tidak akan diberhentikan.