Jakarta, IDN Times - Pemberian vonis mati pada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dianggap sejumlah pihak sudah tepat. Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.