Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj. Gubernur Heru saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP dan HUT ke-61 Satlinmas di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pj. Gubernur Heru saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP dan HUT ke-61 Satlinmas di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan Surat Edaran (SE) larangan pamer kemewahan (flexing) bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, namun juga berlaku untuk keluarga pegawai.

"Diharapkan seperti itu (keluarga ASN)" ujar Heru melalui pesan pendek saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (5/4/2023).

1. Pemprov DKI terbitkan SE larangan flexing

Ilustrasi pamer (pexels.com/andrea piacquadio)

Diketahui, Surat Edaran dikeluarkan buntut kasus pejabat-pejabat DKI Jakarta yang disorot karena flexing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Diketahui, pejabat DKI tengah terseret kasus dugaan flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tertulis bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ Tanggal 31 Maret. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Surat Edaran yang tertanggal 12 April 2023 ini juga ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.

2. Kepala perangkat diminta tegur bawahan jika melanggar

Viral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)

Dalam SE tersebut terdapat lima poin yang harus diperhatikan oleh ASN. Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik, dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Poin ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana, dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Kemudian keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Dan kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai, sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editorial Team