Ilustrasi pamer (pexels.com/andrea piacquadio)
Diketahui, Surat Edaran dikeluarkan buntut kasus pejabat-pejabat DKI Jakarta yang disorot karena flexing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Diketahui, pejabat DKI tengah terseret kasus dugaan flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi.
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tertulis bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ Tanggal 31 Maret. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Surat Edaran yang tertanggal 12 April 2023 ini juga ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.