Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR menghadirkan etika, dalam dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hidayat menyampaikan, pembentukan Badan Kehormatan MPR ini sebetulnya sesuai dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa.
Menurut dia, pembentukan Badan Kehormatan penting agar kode etik MPR bisa dilaksanakan anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota bisa ditindaklanjuti MPR dan tidak ditindaklanjuti lembaga negara lainnya.
Hidayat mengatakan sejauh ini anggota MPR/DPR/DPD sudah memiliki Mahkamah Kehormatan (MK). Namun, menurut dia, banyak kegiatan di MPR yang tidak terkait langsung dengan DPR dan DPD.
"Apapun namanya untuk memastikan agar kode etik MPR itu bisa dilaksanakan oleh anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota MPR itu bisa ditindaklanjuti oleh MPR, dan tidak ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang lainnya," kata dia saat ditemui di Gedung, MPR RI, Selasa (2/7/2024).