Diskusi Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Semantara itu, dalam Pasal 315 KUHP yang menjadi objek perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah unsur objektif dari menghina yang mencemarkan nama baik. Perkataan yang mengandung penghinaan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan yang terlarang, sepanjang dilakukan di depan umum atau dilakukan di depan orang yang dihinakan.
"Pasal ini dirumuskan secara formil, sehingga yang dinilai bukan timbulnya akibat yang dilarang, namun ketika perbuatan menghina sudah dilakukan maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah mengandung unsur penghinaan. Kata-kata yang mengandung penghinaan menurut R. Soesilo misalnya dengan menyebut seseorang anjing, bajingan, sundel dan sebagainya. Kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan pada seseorang tertentu," ucap dia.
Ahmad menegaskan, jika mengacu pada perkataan yang disampaikan oleh Mamat, tentu perkataan tersebut ditujukan kepada Hillary dan dilakukan di depan umum dengan kata-kata yang tidak pantas. Adapun kata-kata tersebut bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
"Ukuran perkataan tersebut sebagai penghinaan ringan salah satunya adalah tata nilai, dan kesusilaan yang dianut di Indonesia. Penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang, sehingga siapapun yang diserang dengan perkataan penghinaan dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian RI. Tentu saja kepolisian akan merespon kasus ini, apakah akan melanjutkan ke sistem peradilan pidana," imbuh Ahmad.
Untuk diketahui, Hillary melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP pada 3 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Hillary mengaku martabatnya disunggung oleh Mamat saat roasting. Adapun perkataan Mamat itu diucapkan dalam acara Prodewa, 1 Oktober lalu.