Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024) siang. (Dok. Pemprov Jatim)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024) siang. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Adhy mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak serta pengoptimalisasian dalam peruntukannya yang sesuai dengan kesepakatan bersama. 

1. Keinginan bersama ciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024) siang. (Dok. Pemprov Jatim)

Dengan adanya perjanjian yang sinergi ini, kata Adhy, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien.

“Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Adhy menyebut, hal tersebut mengatur pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dimulai pada 2025 ke depan. 

Maka dari itu, Adhy melanjutkan, agar pembagian opsen lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.

“Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya. 

2. Pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda

Editorial Team

Tonton lebih seru di