Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP yang baru mempersempit definisi dan membatasi kritik.
Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai pasal 218 dalam RKUHP membuat over kriminalisasi atau pemidanaan berlebihan pada masyarakat. Sebabnya beleid itu mengatur kritik dari masyarakat pada pemerintah harus konstruktif dan memberikan solusi.
Citra berpandangan bahwa pasal ini sejatinya sudah tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Sementara Indonesia menganut sistem republik demokratis.
“Pasal ini overkriminalisasi dan juga pasal kolonial, itu dibuat untuk melindungi Ratu Belanda sebetulnya, konteksnya monarki. Sistem kita republik demokratis bukan monarkis,” kata Citra saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).