Jakarta, IDN Times - Polisi mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari berbagai perusahaan otobus (PO) karena melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus AKAP menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
"Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelanggaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/7/2021).