Hindari Pernikahan Dini, Turunkan Angka Stunting

Palangkaraya, IDN Times – Salah satu upaya mencegah kelahiran anak stunting adalah dengan menghindari pernikahan dini. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat angka pernikahan dini masih tinggi di Indonesia.
Demikian disampaikan Koordinator Informasi Komunikasi Kesehatan Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (IKPMK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marroli J. Indarto dalam Diseminasi Informasi dan Edukasi Percepatan Penurunan Stunting bertajuk Kepoin GenBest: Cegah Stunting, Nikah Dini Bikin Overthinking di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/9).
1. Butuh kesiapan mental dan emosional
Marroli menjelaskan menikah tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik perempuan untuk melahirkan anak, namun lebih dari itu perlu kesiapan mental dan emosional pasangan, seperti menyikapi kehidupan rumah tangga, mengasuh anak, dan lain sebagainya. Jika tubuh dan mental belum siap untuk menikah maka berisiko tinggi melahirkan anak stunting. Mempertimbangan hal tersebut, maka pemerintah mengingatkan usia ideal menikah dan hamil untuk perempuan adalah 21 tahun, dan untuk laki-laki 25 tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pernikahan dini atau pernikahan anak pada tahun 2020 berada di angka 10,18 persen. Angka ini masih di atas target Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yaitu 8,74 persen di akhir tahun 2024.