Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan jika lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya.
Benny menyebut, hal itu dibolehkan jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni dioperasikan manajemen berbeda dan sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, kata Benny, telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada Rabu (2/11/2022).