Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kini jadi perhatian usai penerbitan Permendikbud No 30 Tahun 2021. Kasus terkait kekerasan seksual di dunia pendidikan juga menyeret beberapa nama kampus besar yang ada di Indonesia dan jadi catatan buruk dalam penyelenggaraan kehidupan akademik.
Usaha untuk melawan kasus kekerasan dan menciptapkan institusi pendidikan yang aman sudah lebih dulu dilakukan, sebelum pemerintah bergerak membuat aturan seperti Permendikbud. Sejumlah kampus membuat gerakan advokasi pelecehan seksual seperti satunya adalah HopeHelps.