Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis resmi Kementerian PUPR pada Selasa (19/6).
Integrasi sistem transaksi tol JORR akan memberlakukan sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal. Pengguna tol nantinya akan membayar besaran tarif tol tetap tanpa memperhitungkan jarak sesuai dengan golongan kendaraannya masing-masing.
Tarif baru ini nantinya akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km. Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Lalu, apa alasan Kementerian PUPR menunda penerapan tarif tol tersebut?