Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jakarta macet parah (IDN Times/Sunariyah)
Jakarta macet parah (IDN Times/Sunariyah)

Intinya sih...

  • PBBKB turun 50% untuk kendaraan pribadi dan umum.

  • Kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertahanan negara.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025.

1. PBBKB menurunkan beban biaya bahan bakar

Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Regional Sumbagsel terus memperkuat upaya pemulihan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Bengkulu melalui tiga terminal penyangga. (Dok. Pertamina)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

“Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar dia, Jumat (25/7/2025).

2. Para wajib pajak semakin patuh

Jakarta macet parah pada Rabu (28/5/2025) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

"Dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan," kata dia.

3. Tiga skema pengurangan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan.

Skema tersebut yaitu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum, dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Antara lain tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Editorial Team