Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut atas penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra. Dugaan suap itu terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali tersebut.

"Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

1. Perbuatan Napoleon dianggap bertentangan sebagai seorang polisi

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Junaedi juga menyataka, Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Joko Tjandra adalah buron. Maka dengan itu, perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," katanya.

2. Ini alasan Napoleon dituntut 3 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di