Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut atas penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra. Dugaan suap itu terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali tersebut.
"Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).