Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut atas penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra. Dugaan suap itu terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali tersebut.
"Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
1. Perbuatan Napoleon dianggap bertentangan sebagai seorang polisi
Junaedi juga menyataka, Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Joko Tjandra adalah buron. Maka dengan itu, perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," katanya.